Di kelas Etika Teknik Hari Kamis lalu Dosen saya membahas tentang 'apa itu etika?'. Dari diskusi dalam kelas tersebut muncul berbagai hal yang dapat dikaitkan satu dengan yang lainnya. Pada saat itu kami akhirnya diberi tugas umtuk mecari hubungan antara etika, hukum, dan norma. Mungkin kita sudah tak asing lagi denga ketiga kata tersebut. Tetapi sering pula kita bingung bagaimana jika menjabarkan arti ketiga kata tersebut, apalagi mencari hubungan antara ketiganya.
Etika dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat agar masyarakat bisa teratur.
Norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Jadi hubungan etika dan norma bahwa norma digunakan untuk menilai suatu etika karena norma dapat menilai kebaikan atau keburukan. Sedangkan hukum digunakan untuk mengatur pelaksanaan etika dimana hukum ini memiliki sanksi yang tegas dan bersifat mengikat sehingga apabila seseorang melakukan perbuatan yang tidak beretika dan berakibat fatal yang merugikan orang lain, dia bisa saja mendapat sanksi hukum.
Sumber :
http://grms.multiply.com/journal/item/26
Diposkan oleh siany ariestania di 03:48 0 komentar
Label: etika
Langgan: Entri (Atom)
Rabu, 04 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar